ARGUMENTASI HUKUM
Oleh : lukman (110111200151)
Fakultas hukum
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2013
FAKTA HUKUM
terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni
2011 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Juni tahun 2011, bertempat di Desa Kesumewuho Kec. Wawotobi Kab. Konawe
terdakwa
Dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh
dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata tersiar tuduhan,
terdakwa
Risna pada waktu dan tempat sebagaimana telah
diuraikan diatas, berawal anak saksi korban bernama ACING pergi membeli makanan
ringan dikios milik saudara RATI yang kebetulan di jaga terdakwa, namun uang
yang dibawa anak saksi korban sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah) robek lalu
terdakwa mengembalikan uang tersebut karena robek.
Kemudian saksi korban memberikan lagi
uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengebalikan
lagi uang tersebut dengan alasan terlalu besar. Setelah itu saksi korban pergi
meminjam uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) agar membayar utang makanan ringan
yang telah diambil anak saksi korban, tidak lama kemudian anak saksi korban
pulang sambil menangis dan mengatakan kepada saksi korban “bahwa uangnya robek
dan dibakar oleh terdakwa lalu saksi korban mendatangi terdakwa dengan secara
baik-baik namun terdakwa banyak bicara dengan mengatakan “ko datang bawakan
saya uang robek” lalu saksi korban menjawab ”astaw firullah ibu masi ada
kasihan ini uang robek saya pegang“ lalu terdakwa menjawab” banyak utang kamu
sama bapaknya pani” dan mangatakan lagi “kamu jelek, mulutmu moyong.
Jaksa
Penuntut Umum tertanggal 25 Oktober 2011 Nomor: Reg. Perkara:
141/Rp.9/Ep/05/2011 terdakwa dituntut
sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa
RISNA sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN/PENGHINAAN” sebagaimana diancam
pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana ; “ barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum, di ancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
2. Menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan perintah
ditahan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani
membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.-
( seribu rupiah);
ISU
HUKUM
1. Apakah
sudah tepat hakim pengadilan negeri dalam menjatuhkan fones hukum percobaan dan
membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) terhadap
terdakwa Risna ?
ANALISI
Menurut saya putusan hakim pengadilan
negeri yang telah memberikan fones hukum percobaan terhadap terdakwa Risna tidak tepat, karena bagi saya perbuatan
yang mencemarkan nama baik itu sangtlah menyakitkan hati bahkan bisa pula menyimpan
luka dalam hati, selain itu putusan tersebut terlalau ringan untuk seseorang
yang melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik, oleh sebab itu saya kurang
setuju jika hakim hanya menjatuhkan fones hukum percobaan dan membayar biaya
perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) terhadap terdakwa Risna .
KESIMPULAN
Dalam
penyelesaian kasus di atas perlu di garis bawahi bahwa penjatuhan fones hukuman
percobaan memberikan peluang atau celah bagi kaum awam untuk melakukan tindak
pidana pencemaran nama baik, oleh sebab itu hakim tidak boleh memberikan atau
pandang bulu dalam melakukan putusan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar