.quickedit{ display:none; }

Jumat, 18 April 2014

FAKTA HUKUM “PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN/PENGHINAAN”



ARGUMENTASI HUKUM






                       







Oleh : lukman (110111200151)



Fakultas hukum
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
                                                                            2013



FAKTA HUKUM

terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2011, bertempat di Desa Kesumewuho Kec. Wawotobi Kab. Konawe
terdakwa Dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata tersiar tuduhan,
terdakwa Risna  pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal anak saksi korban bernama ACING pergi membeli makanan ringan dikios milik saudara RATI yang kebetulan di jaga terdakwa, namun uang yang dibawa anak saksi korban sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah) robek lalu terdakwa mengembalikan uang tersebut karena robek.
Kemudian saksi korban memberikan lagi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengebalikan lagi uang tersebut dengan alasan terlalu besar. Setelah itu saksi korban pergi meminjam uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) agar membayar utang makanan ringan yang telah diambil anak saksi korban, tidak lama kemudian anak saksi korban pulang sambil menangis dan mengatakan kepada saksi korban “bahwa uangnya robek dan dibakar oleh terdakwa lalu saksi korban mendatangi terdakwa dengan secara baik-baik namun terdakwa banyak bicara dengan mengatakan “ko datang bawakan saya uang robek” lalu saksi korban menjawab ”astaw firullah ibu masi ada kasihan ini uang robek saya pegang“ lalu terdakwa menjawab” banyak utang kamu sama bapaknya pani” dan mangatakan lagi “kamu jelek, mulutmu moyong.
Jaksa Penuntut Umum tertanggal 25 Oktober 2011 Nomor: Reg. Perkara: 141/Rp.9/Ep/05/2011 terdakwa dituntut   sebagai berikut:
1.      Menyatakan terdakwa RISNA sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN/PENGHINAAN” sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana ; “ barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum, di ancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan perintah ditahan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.-
( seribu rupiah);






ISU HUKUM
1.      Apakah sudah tepat hakim pengadilan negeri dalam menjatuhkan fones hukum percobaan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) terhadap terdakwa  Risna ?

ANALISI

Menurut saya putusan hakim pengadilan negeri yang telah memberikan fones hukum percobaan terhadap terdakwa  Risna tidak tepat, karena bagi saya perbuatan yang mencemarkan nama baik itu sangtlah menyakitkan hati bahkan bisa pula menyimpan luka dalam hati, selain itu putusan tersebut terlalau ringan untuk seseorang yang melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik, oleh sebab itu saya kurang setuju jika hakim hanya menjatuhkan fones hukum percobaan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) terhadap terdakwa  Risna .

KESIMPULAN
Dalam penyelesaian kasus di atas perlu di garis bawahi bahwa penjatuhan fones hukuman percobaan memberikan peluang atau celah bagi kaum awam untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, oleh sebab itu hakim tidak boleh memberikan atau pandang bulu dalam melakukan putusan .







Tidak ada komentar:

Posting Komentar